Selasa, 30 Mei 2017

Menteri PAN-RB Melarang PNS Tambah Cuti Bersama Lebaran



Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur melarang PNS dilarang tambah cuti lebaran.

Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang. Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai sembilan hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli.


Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat (23/6). Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni 2017, dan hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli 2017.


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, bagi PNS atau aparatur negara lain yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bisa diambil di lain hari. ’’Dengan jumlah hari libur yang sama,’’ tuturnya. Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan publik berjalan normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar