Senin, 03 Juli 2017

Menghadapi Orang Kekanak-Kanakan



Suka atau tidak, di titik tertentu dalam hidup kita pasti bertemu dengan seseorang yang kekanak-kanakan, bisa jadi di kantor atau di lingkungan sekitar.

Secara perlahan, orang seperti ini bisa merusak kehidupan emosi, sosial, dan seluruh perspektif Anda. Dengan sedikit pemahaman, penahanan diri, dan latihan, Anda akan dapat menghadapi orang tersebut dengan mudah.


Beberapa situasi ekstrem terkadang bisa memicu reaksi yang tidak dewasa, yang disebut sebagai regresi usia yang bisa menyamarkan batasan antara emosi orang dewasa dan anak-anak. 



Tanggapi dengan bijak saat melihat seseorang bersikap secara kekanak-kanakan. Ada banyak cara untuk mengetahui apakah reaksi tersebut merupakan manifestasi dari emosi dewasa atau kekanak-kanakan.


 Seseorang yang tidak dewasa secara emosi akan bersikap reaktif, menganggap dirinya korban, bertindak berdasarkan emosi (reaksi sesuai instingnya seperti amarah yang meledak, tiba-tiba menangis, dan sebagainya).


Orang itu sibuk memikirkan dan melindungi diri sendiri; terlihat selalu berusaha membenarkan tindakannya kepada diri sendiri atau orang lain; bersikap manipulatif; termotivasi oleh rasa takut atau perasaan bahwa dia "harus" melakukan sesuatu serta kebutuhan untuk menghindari kegagalan, ketidaknyamanan, dan penolakan.


Sedangkan seseorang yang menunjukkan kematangan emosi akan terbuka untuk mendengar perspektif orang lain; bersikap proaktif; termotivasi oleh pertumbuhan dan bersikap dengan visi dan tujuan' bertindak karena dia memilih untuk melakukannya, bukan karena dia merasa harus melakukannya; bertindak dengan integritas, yang artinya tindakannya selaras dengan nilai-nilai yang dianutnya.


Orang yang tidak dewasa bisa jadi menderita ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), atau kelainan kepribadian. Beberapa kelainan dari tipe ini bisa terlihat dari sikap kekanak-kanakan dan bisa terwujud dalam berbagai cara.

  • Seseorang dengan ADHD bisa terlihat tidak dewasa, tetapi sebenarnya dia menderita kelainan mental. Dia bisa bermasalah dalam memusatkan perhatian dan berbicara secara berlebihan, bisa terlihat suka memerintah atau suka menyela pembicaraan, bersikap sangat agresif dalam kata-kata saat sedang frustrasi, atau kesulitan mengendalikan emosi sehingga amarahnya meledak atau dia malah menangis.
  • Gangguan kepribadian borderline biasanya disertai dengan perubahan suasana hati yang drastis.
  • Orang-orang dengan gangguan kepribadian anti sosial biasanya tidak baik dan kekurangan kemampuan untuk menghargai perasaan Anda.
  • Orang-orang dengan gangguan kepribadian histrionic bisa menjadi sangat emosional untuk mencari perhatian dan terlihat gelisah jika tidak menjadi pusat perhatian.
  • Gangguan kepribadian narcissistic membuat orang memiliki pandangan yang berlebihan akan harga dirinya. Orang-orang ini juga memiliki empati yang kurang kepada orang lain sehingga dia pun menjadi rapuh dan bisa meledak emosinya.

Jika orang ini tidak bersedia menyadari perilakunya dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengubahnya, tidak banyak yang bisa Anda lakukan. Orang yang tidak dewasa secara emosional bisa sangat kesulitan untuk menyadari bahwa sebenarnya dia harus berubah karena ketidakmatangannya secara emosional membuatnya cenderung menyalahkan orang atau keadaan lain untuk perilakunya yang tidak baik.
  • Satu-satunya hal yang bisa Anda kendalikan adalah perilaku Anda — bagaimana Anda bereaksi kepada orang tersebut, dan bagaimana Anda menghabiskan waktu dengannya.
  • Jaga interaksi Anda sesingkat mungkin. Cobalah untuk minta izin meninggalkan percakapan dengan tegas tetapi sopan, dan katakan sesuatu seperti, "Maafkan aku harus memotong pembicaraan, tetapi aku sedang mengerjakan proyek penting dan harus kembali mengerjakannya."
  • Dalam situasi sosial, berusahalah sebaik mungkin untuk menghindarinya dengan berbicara kepada teman atau kerabat lain.

 Seseorang yang tidak dewasa secara emosional bisa menjadi manipulatif dan sibuk memikirkan diri sendiri, jadi jika Anda harus berkomunikasi dengannya, cobalah untuk melakukannya dengan jelas dan secara asertif. Asertif bukan berarti agresif — artinya jelas, penuh hormat, dan menyatakan apa yang "Anda" butuhkan, dan pada saat bersamaan menghormati kebutuhan, perasaan, dan keinginan orang lain. Secara singkat, Anda menyatakan apa yang Anda butuhkan dan melepaskan hasilnya.
  • Pahamilah bahwa walaupun Anda sudah mengomunikasikan kebutuhan Anda secara dewasa, orang yang tidak dewasa mungkin tidak akan menanggapinya secara dewasa.
  • Cobalah untuk belajar menjadi asertif 

Cara paling mudah dan sederhana saat orang yang kekanak-kanakan mencoba mencari perhatian atau mendapatkan tanggapan dari Anda. Dengan menanggapi sikapnya ini, Anda berarti menuruti kemauannya dan bisa membuatnya semakin bersikap kekanak-kanakan lagi. Tidak menghiraukannya akan membuatnya merasa frustrasi karena dia tidak berhasil menyerang Anda sehingga dia pun akan menyerah.
  • Jika orang yang kekanak-kanakan ini kehilangan amarah atau mencoba untuk mengajak Anda berargumentasi, penting bagi Anda untuk melepaskan diri dari usahanya untuk membuat Anda kesal.
  • Alihkan pandangan menjauh darinya. Palingkan kepala atau tatapan Anda. Jangan mengakui kehadirannya.
  • Putar badan Anda untuk memunggunginya. Jika dia bergerak untuk menghadap Anda, putar badan Anda kembali.
  • Tinggalkan dia. Bergeraklah dengan mantap dan hindari dia secepat mungkin sampai dia berhenti mengikuti.
  • Cobalah pendekatan tidak menghiraukan dengan teknologi. 

Mungkin Anda untuk menanggapi orang ini dengan cara yang tidak dewasa juga agar dia tahu seperti apa rasanya. Tetapi hal ini bisa berdampak buruk bagi Anda. Jika Anda berinteraksi dengan orang ini dalam konteks pekerjaan, perilaku kekanak-kanakan Anda bisa membuat Anda terkena masalah. Selain itu, bisa berbahaya untuk menantang seseorang yang kekanakan-kanakan yang juga agresif dan memiliki masalah amarah. Jika Anda merasakan dorongan untuk menanggapi orang ini, cobalah untuk menjadi pihak yang dewasa dan jangan hiraukan dia serta tinggalkan dia.

Jika orang ini agresif dan tidak mau berhenti mengganggu Anda, cobalah untuk berkonsultasi dengan pengacara atau dinas terkait yang menangani psikologis dan keamanan. Tidak ada orang yang boleh mengganggu atau menyentuh Anda. Orang-orang seperti ini harus diperingatkan oleh pihak lain agar mau berhenti mengganggu Anda dan kemungkinan dia tidak akan berhenti sampai ada pihak yang lebih kuat yang mereka takuti.

Jangan lepaskan amarah kepada orang ini karena Anda bisa turun ke level yang sama dengannya dan dia pun menang.

Jangan bertindak secara impulsif. Dalam menanggapi setiap sikapnya, luangkan waktu sebelum Anda mengambil keputusan atau mengatakan sesuatu.

Ada perbedaan antara orang yang tidak bersikap sesuai umur dengan orang yang senang merundung (mem-bully). Jika Anda merasa dirundung, cari bantuan lain.

Selasa, 13 Juni 2017

Indonesia , Unity In Diversity (Kesatuan Dalam Keberagaman)


Indonesia adalah bangsa yang memiliki khasanah sastra yang sangat kaya. Patut dihayati oleh masyarakat luas bahwa keberagaman yang ada di masyarakat dapat berpadu menjadi elemen-elemen yang saling melengkapi, saling menguatkan serta saling mengisi untuk menjadikan Indonesia sebagai satu kesatuan yang kokoh dan memiliki ketahanan atas segala cobaan dan godaan yang akan merongrong Bangsa, bahkan keberagaman bisa menjadi kekuatan yang ampuh untuk mencapai berbagai hal besar bagi Indonesia.

Unity in diversity (Kesatuan Dalam Keberagaman) menjadi nilai utama yang harus selalu dikobarkan untuk menjaga keutuhan Bangsa Indonesia. Perbedaan bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan jika saling menghargai. Indonesia memiliki berbagai macam suku, agama, ras serta golongan, keberagaman itulah yang menjadi pondasi dan identitas bangsa Indonesia.

Perbedaan itu lahir, tertanam dan hidup dalam tanah air Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia.







Senin, 05 Juni 2017

Apa Itu Social Bookmarking ?


Apa Itu Social Bookmarking?
Situs Social Bookmarking adalah situs yang menyimpan alamat link atau artikel (bookmark) oleh para anggotanya.

Sebenarnya, fitur ini sudah ada pada browser web yang Anda gunakan sehari-hari. Bookmark pada browser web memang lebih sederhana. Tetapi, ada kemungkinan situs atau link yang Anda bookmark tesebut bisa memiliki resiko hilang atau kebanyakan situs yang Anda bookmark.

Nah, dengan adanya situs Social Bookmarking ini, Anda bisa mem-bookmark link Anda secara online dan pastinya lebih memudahkan Anda dalam memanajemen situs-situs penting Anda.

Manfaat Situs Social Bookmarking

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapat dari adanya situs Social Bookmarking:

Mengurangi resiko hilangnya situs yang di-bookmark pada web browser (secara offline).
Salah satu faktor sosial yang bisa meningkatkan ranking artikel pada web tersebut.
Semakin banyak artikel Anda bisa dilihat oleh pengunjung.
Artikel atau situs yang di-bookmark mendapatkan backlink.

Nah, jadi situs Social Bookmark ini juga berpengaruh terhadap SEO blog atau situs Anda. Jadi, asyik bukan bila situs kita menjadi banyak terindex dan mendapat posisi bagus di SERP Google? ;)

Kamis, 01 Juni 2017

Tim Pinky Trail , Penjaga Keamanan Baru di Surabaya



Tim Pinky Trail diresmikan Wali Kota Tri Rismaharini pada 31 Mei 2017 saat HUT ke 724 Kota Surabaya. Tim ini bertugas membantu kepolisian dalam menjaga keamanan Kota Surabaya.

Tim yang terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dari Polda Jatim ini beranggotakan perempuan-perempuan cantik dari Satpol-PP dan Dishub. Tim ini setiap hari patroli menunggang motor trail 150 cc yang sudah disulap berwarna pink. Meski perempuan, tapi anggota tim ini cukup piawai mengendarai motor trail saat patroli. Segala medan pun siap dilahapnya.


Beberapa tugas tim yang anggotanya perempuan cantik itu adalah memburu para pelanggar parkir liar yang melanggar rambu atau parkir di trotoar, membantu kepolisian dalam menjaga keamanan.


"Bila saat patroli melihat ada tindak kejahatan, semisal jambret, mereka siap bantu mengejarnya. Bila menangkap pelaku, akan diserahkan ke polisi," kata Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto di kantornya, Kamis (1/6/2017).

Selasa, 30 Mei 2017

Menteri PAN-RB Melarang PNS Tambah Cuti Bersama Lebaran



Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur melarang PNS dilarang tambah cuti lebaran.

Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang. Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai sembilan hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli.


Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat (23/6). Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni 2017, dan hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli 2017.


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, bagi PNS atau aparatur negara lain yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bisa diambil di lain hari. ’’Dengan jumlah hari libur yang sama,’’ tuturnya. Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan publik berjalan normal.

Jumat, 26 Mei 2017

Tips Puasa Bagi Penderita Sakit Maag



Penderita maag diharapkan untuk berbuka puasa dengan jumlah yang sedikit namun sering, seperti mengkonsumsi makanan yang ringan terdahulu saat berbuka puasa.
Saat berbuka atau sahur puasa coba hindari minuman yang mengandung kopi dan soda, serta hindari minuman  yang terlalu manis sebab akan memicu rasa haus. Bila maag sudah berat, dapat juga konsumsi obat-obatan golongan antasidaproton pump inhibitor dan H2 antagonis saat sahur dan saat berbuka puasa.

Beberapa tindakan dapat menyebabkan peningkatan asam lambung yang berujung pada maag ketika berpuasa, diantaranya seperti langsung tidur tepat setelah sahur, merokok sesaat setelah berbuka puasa atau mengkonsumsi makanan dengan jumlah yang banyak saat buka puasa.

Maag atau sering disebut sebagai gastritis merupakan suatu proses peradangan atau inflamasi pada dinding yang melapisi lambung.

Komplikasi dari maag dapat menyebabkan suatu penyakit luka pada lambung yang disebut sebagai Ulkus GasterUlkus gaster ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara produksi asam lambung dengan mekanisme pertahanan dinding lambung.

Apabila terjadi maag, maka dapat timbul beberapa gejala seperti perasaan tidak enak pada bagian perut sebelah kiri, mual, kembung, muntah, perasaan penuh dan sesak serta terkadang nyeri perut.


Jika Anda memiliki riwayat maag, cobalah untuk menghindari makanan dan minuman berikut ini:
    - Makanan gorengan, serta makanan yang terlalu asam
    -   Hindari makanan pedas terutama yang mengandung tomat, sebab tomat mengandung banyak asam
   - Hindari makanan yang terlalu manis (banyak gula)
    - Hindari makanan berlebihan saat berbuka dan sahur serta jangan sampai telat berbuka puasa
     - Hindari kopi, teh dan rokok serta obat-obatan yang dapat melukai dinding lambung.

Beberapa makanan yang dapat direkomendasikan untuk penderita maag, guna membantu menghindari munculnya gejala maag:
-          Makanan yang mengandung karbohidrat saat sahur
-          Beberapa jenis buah-buahan seperti pisang
-          Konsumsi jenis kacang-kacangan seperti almond
-          Saat berbuka puasa mulai dengan makanan porsi kecil.

Perhatikan juga  aspek konsumsi cairan berikut ini:
-          Banyak air putih, serta jus-jus yang tidak asam saat berbuka puasa
-          Coba konsumsi susu putih 1 gelas saat sahur, sebab dapat membantu penderita dengan penyakit maag. 
-          Untuk meminum susu, dengan catatan hindarilah susu jika Anda memiliki asam lambung. 
-          Ingat, hindari kopi, minuman bersoda dan minuman yang dapat memperparah maag Anda.

Demikian sedikit tips Berpuasa Bagi Penderita Sakit Maag, semoga bermanfaat.



Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2017 Wilayah Propinsi Jawa Timur



Kamis, 18 Mei 2017

Etika Berlalu Lintas , Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di  akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas, hal-hal tersebut sungguh sangat memprohatikan sekali.

Kecelakaan berlalu lintas sebenarnya dapat diminimalisir jika setiap pengguna jalan mengedepankan Etika Berlalu Lintas serta berusaha menjadi contoh Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas .
Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

Indonesia mencanangkan/ kampanye keselamatan  jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan menekan angka kecelakaan sebesar 50%.Agar tujuan bisa tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu lintas, peran serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dapat segera diterapkan oleh masing-masing individu pengguna jalan : 

Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem,  kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
a.   Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b.   Ban cadangan
c.   Segitiga pengaman
d.   Dongkrak
e.   Pembuka roda
f.    Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g.   Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :

  • Kondisi fisik yang prima
  • Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
  • Stnk sesuai jenis kendaraan
  • Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a.   Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b.   Melindungikepala dari debu dan kotoran
c.   Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d.   Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
1.   Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2.   Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a.   Rambu- rambu lantas
b.   Marka jalan
c.   Alat  pengatur lalu lintas
d.   Berhenti dan parkir
e.   Gerakan lalulintas
f.    Pengaturan bunyi dan suara
g.   Kecepatan maksimal
3.  Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a.  STNK atau STCK
b.  Surat izin mengemudi (sim)
c.  Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d.  Tanda bukti lainnya.
4.  Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.  Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :

  • melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
  • melindungikepala dari debu dan kotoran
  • mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
  • membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1.  Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

2.  Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :

a.  Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.

b.  Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3.  Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.

4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului  atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap  pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :

  • mengurangi resiko kecelakaan
  • mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
  • mencegah bandan terbentur ke stir
  • mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1.  Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.

2.   Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

3.   Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1.   pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari    arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.

2.  pengemudi sebagaimana  dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1.   Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.

2.   Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a.  Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b.   Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c.   Kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d.   Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan wajib :
1.   Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
2.   Mendahulukan kereta api, dan
3.   Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi  kendaraan di jalan dilarang :
1.  Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2.   Berbalapan dengan kendaraan lain.
3.   Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1.   Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.

2.   Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :

a.   Akan melewati kendaraan umum yang sedang  menurunkan/ menaikan penumpang.
b.   Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c.   Cuaca hujan/ genangan air
d.   Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e.   Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api
f.    Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g.   Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2.   Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3.   Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1.   Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2.   Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3.   Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4.   Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.

Berhenti:
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat  berhenti di setiap jalan kecuali :
a.   Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
c.   Di jalan tol
Pengguna lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat terdiri dari :
a.   Merah
b.   Biru
c.   Kuning
Pengguna lampu isyarat dan sirine :
a.   Lampu isyarat warna biru dan sirine : untuk  petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
b.   Lampu isyarat warna merah dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance, mobil jenazah.
c.   Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a.   Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang   melaksanakan tugas.
b.   Ambulance yang mengantar orang sakit
c.   Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d.   Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
e.   Iring-iringan mengantar jenazah
f.    Konvoi dan atau kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.